Logo PPID RSUD JB
  • Profil
    • Profil PPID
    • Profil RSUD Johar Baru
    • Profil Pejabat Struktural
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • Standar Layanan
    • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
    • Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
    • Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
    • SOP PPID
    • Kanal Layanan Informasi
    • Maklumat PPID
    • Waktu dan Biaya Layanan PPID
  • Formulir Pelayanan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
    • Cek Status Permohonan Informasi Publik
    • Cek Status Pengajuan Keberatan Informasi Publik
  • Galeri


Waktu dan Biaya Layanan PPID




Waktu Pelayanan Informasi Publik


  • Senin - Kamis : 08:00 WIB s/d 16:00
  • Jumat : 08:00 WIB s/d 16:30


Biaya Pelayanan Informasi Publik


Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa :
1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
Logo RSUD Johar Baru

Jl. Tanah Tinggi XII No.15-23, RT.10/RW.9,
Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540

Hubungi Kami

Telp: (021) 21470344

Email: rsudjoharbaru@jakarta.go.id

Visitor Counter

© 2025 RSUD Johar Baru | Teknologi Informasi SIMRS