| 1. | Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak. |
| 2. | Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disertakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi (sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran). |
| 3. | Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis. |
| 4. | Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja. |
| 5. | PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit. |
| 6. | Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan. |
| 7. | Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. |
| 8. | Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau kategori data informasi yang dibutuhkan. |
| 9. | Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis. |
| 10. | Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon. |
| 11. | Jawaban disampaikan kepada pemohon. |
| 1. | Pemohon menyampaikan permohonan informasi. |
| 2. | PPID mengkoordinasikan pencatatan permohonan informasi publik melalui Humas & Pemasaran untuk diregistrasi, (sesuai format 7 Lampiran). |
| 3. | Nomor harus diberikan kepada pemohon. |
| 4. | PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Unit terkait SKPD. |
| 5. | Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan. |
| 6. | Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. |
| 7. | Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit Kerja terkait SKPD. Dilakukan penambahan waktu jawab, dengan jawaban secara tertulis, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. |
| 8. | Apabila Rumah Sakit tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD yang menguasai informasi yang dimohon. |
| 9. | Jawaban disampaikan.
|