| 1. |
Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak.
|
| 2. |
Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disertakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi (sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran). |
| 3. |
Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis. |
| 4. |
Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja. |
| 5. |
PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit. |
| 6. |
Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan. |
| 7. |
Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. |
| 8. |
Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau kategori data informasi yang dibutuhkan. |
| 9. |
Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis. |
| 10. |
Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon. |
| 11. |
Jawaban disampaikan kepada pemohon. |