Logo PPID RSUD JB
  • Profil
    • Profil PPID
    • Profil RSUD Johar Baru
    • Profil Pejabat Struktural
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • Standar Layanan
    • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
    • Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
    • Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
    • SOP PPID
    • Kanal Layanan Informasi
    • Maklumat PPID
    • Waktu dan Biaya Layanan PPID
  • Formulir Pelayanan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
    • Cek Status Permohonan Informasi Publik
    • Cek Status Pengajuan Keberatan Informasi Publik
  • Galeri


Prosedur Pelayanan Informasi Publik RSUD Johar Baru




Prosedur Pelayanan Informasi Publik RSUD Johar Baru
I. Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
1. Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak.
2. Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disertakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi (sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran).
3. Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis.
4. Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
5. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit.
6. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan.
7. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
8. Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau kategori data informasi yang dibutuhkan.
9. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis.
10. Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon.
11. Jawaban disampaikan kepada pemohon.
II. Permohonan Informasi Publik Tidak Tertulis
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi.
2. PPID mengkoordinasikan pencatatan permohonan informasi publik melalui Humas & Pemasaran untuk diregistrasi, (sesuai format 7 Lampiran).
3. Nomor harus diberikan kepada pemohon.
4. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Unit terkait SKPD.
5. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan.
6. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
7. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit Kerja terkait SKPD. Dilakukan penambahan waktu jawab, dengan jawaban secara tertulis, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
8. Apabila Rumah Sakit tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD yang menguasai informasi yang dimohon.
9. Jawaban disampaikan.
  • Ditolak.
  • Hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian informasi.
  • Biaya
  • Cara pembayaran untuk mendapatkan informasi publik yang diminta
Logo RSUD Johar Baru

Jl. Tanah Tinggi XII No.15-23, RT.10/RW.9,
Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540

Hubungi Kami

Telp: (021) 21470344

Email: rsudjoharbaru@jakarta.go.id

Visitor Counter

© 2025 RSUD Johar Baru | Teknologi Informasi SIMRS