| 1. | Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK). |
| 2. | Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi. |
| 3. | Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk menangani sengketa informasi berkoordinasi dengan unit terkait. |
| 4. | Tanggapan tertulis dari atasan PPID Pembantu perihal informasi yang disengketakan. |
| 5. | Diketuai oleh PPID Pembantu dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan. |
| 6. | PPID Menganalisis dan membuat pertimbangan tertulis terkait sengketa informasi yang dihadapi, Pertimbangan tertulis terhadap sengketa informasi yang dihadapi, Dokumen bukti persidangan. |
| 7. | PPID melakukan prosedur ajudikasi Non-Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi / pengadilan: Risalah / Berita acara persidangan dan Kesimpulan tim penanganan sengketa. |