| 1. | Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlaksananya permohonan informasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja melalui :
|
| 2. | Petugas PPID RSUD Johar Baru mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan. |
| 3. | Petugas PPID RSUD Johar Baru menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID. |
| 4. | Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. |
| 5. | Disposisi Direktur terkait pemeriksaan formulir pengajuan keberatan dari para pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan keberatan. |
| 6. | PPID Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk Daftar Informasi Publik. |
| 7. | Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon informasi. |