Logo PPID RSUD JB
  • Profil
    • Profil PPID
    • Profil RSUD Johar Baru
    • Profil Pejabat Struktural
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • Standar Layanan
    • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
    • Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
    • Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
    • SOP PPID
    • Kanal Layanan Informasi
    • Maklumat PPID
    • Waktu dan Biaya Layanan PPID
  • Formulir Pelayanan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
    • Cek Status Permohonan Informasi Publik
    • Cek Status Pengajuan Keberatan Informasi Publik
  • Galeri


Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik RSUD Johar Baru




Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik RSUD Johar Baru
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlaksananya permohonan informasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja melalui :
  • Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
  • Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email rsudjoharbaru@jakarta.go.id yang tertera di website.
  • Mengirim email formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan identitas diri (NIK) ke alamat email rsudjoharbaru@jakarta.go.id.
2. Petugas PPID RSUD Johar Baru mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
3. Petugas PPID RSUD Johar Baru menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
4. Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5. Disposisi Direktur terkait pemeriksaan formulir pengajuan keberatan dari para pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan keberatan.
6. PPID Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk Daftar Informasi Publik.
7. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon informasi.
Logo RSUD Johar Baru

Jl. Tanah Tinggi XII No.15-23, RT.10/RW.9,
Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540

Hubungi Kami

Telp: (021) 21470344

Email: rsudjoharbaru@jakarta.go.id

Visitor Counter

© 2025 RSUD Johar Baru | Teknologi Informasi SIMRS