| 1. | Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. |
| 2. | Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana. |
| 3. | Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. |
| 4. | Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan. |
| 5. | Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| 6. | Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik. |
| 7. | Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik. |
| 8. | Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani. |
| 9. | Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik. |