Rumah Sakit Umum Daerah Johar Baru merupakan Rumah Sakit Pemerintah Tipe D sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 2014. Dengan Kapasitas 50 Tempat Tidur yang awal mula berdiri pada tanggal 1 April 2015. Rumah Sakit ini merupakan perlimpahan yang dulunya adalah Puskesmas Kecamatan Johar Baru yang beralamat di JL. Tanah Tinggi XII, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
“MENJADI RUMAH SAKIT UNGGULAN PILIHAN MASYARAKAT DI DKI JAKARTA”
| 1. | MEMBANGUN MANUSIA BERAKHLAK MULIA, BERWAWASAN LUAS DAN BERKOMPETENSI TINGGI. |
| 2. | MENINGKATKAN PELAYANAN YANG KOMPREHENSIF DAN BERMUTU TINGGI. |
| 3. | MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA YANG AMAN, NYAMAN DENGAN TEKNOLOGI MUTAKHIR YANG TEPAT GUNA. |
| 4. | MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG AMAN, NYAMAN DAN HARMONIS. |
| 5. | MENINGKATKAN KERJA SAMA YANG SINERGIS DAN PROFESIONAL DENGAN SEMUA PIHAK. |
| 1. | RSUD Kelas D merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan. |
| 2. | RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur. |
| 1. | RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. |
| 2. | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD Kelas D menyelenggarakan fungsi :
|