| 2. |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD Kelas D menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D;
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D;
- Penyusunan Rencana Strategis RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan Rencana Strategis RSUD Kelas D;
- Penyelenggaraan pelayanan medik;
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
- Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
- Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
- Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
- Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di RSUD Kelas D;
- Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan, kehumasan, hubungan pelanggan, penanganan pengaduan dan kepuasan pelanggan serta penyelesaian permasalahan hukum RSUD Kelas D;
- Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D;
- Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D;
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D;
- Pengelolaan barang/aset, prasarana dan sarana RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan perencanaan, rehab total/ rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan pengelolaan ruang RSUD Kelas D;
- Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan PD;
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas D;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
|